BANDA ACEH, suaramerdeka.com - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI menjalin kerja sama dengan Pemkot Banda Aceh dalam pengembangan usaha mikro melalui pembiayaan ultra mikro.
Nota kesepakatan diteken oleh Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Ririn Kadariyah dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
Acara ini berlangsung di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat 3 Mei 2022.
Baca Juga: Cek Yuk Ramalan Zodiak Lengkap Soal Keuangan, Karir, dan Asmara untuk Minggu, 5 Juni 2022
Melalui nota tersebut, kedua pihak sepakat bersinergi sesuai masing-masing tugas dan fungsi.
Tujuannya demi mewujudkan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan.
Kesepakatan oleh Pusat Investasi Pemerintah dan Pemko Banda Aceh sendiri meliputi beberapa poin.
Baca Juga: Misteri Gapura Gaib di Desa Penari, Om Hao: Menuju Dimensi Lain
Di antaranya tentang peningkatan ketersediaan dan akses pembiayaan ultra mikro bagi pelaku usaha mikro.
Pusat Investasi Pemerintah bertugas melakukan penilaian terhadap Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang memenuhi persyaratan menjadi Penyalur Pembiayaan UMi.
Artikel Terkait
BUMN Ultra Mikro Dorong Kemudahan Akses Permodalan Pelaku UMKM Blora
32.620 Debitur di Magelang Terima Pinjaman Ultra Mikro
Pembiayaan UMi Topang Usaha Ultra Mikro yang Terdampak Pandemi