JAKARTA, suaramerdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), Rabu, 25 Mei 2022, menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Nilai TBP LPS masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk rupiah di Bank Umum, dan 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum.
Kemudiian, 6,00 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR, yang mana TBP LPS berlaku sejak tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.
Baca Juga: Tetap Dukung dan Kuatkan Rezky Aditya, Citra Kirana: I'm With You, Always!
Pertimbangannya antara lain, laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil.
Lalu, perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan penguatan sinergi kebijakan lintas otoritas untuk mendukung pemulihan perekonomian.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan ke depan.
“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” ujarnya dalam Konferensi Pers TBP.
Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Set Top Box Gagal Tangkap Sinyal TV Digital Alias Blank, Mudah Kok!
Artikel Terkait
Penekanan LPS untuk Perbankan: Terapkan Transparansi Produk pada Nasabah
Percepatan Pemulihan Ekonomi, LPS: Dukungan Sektor Keuangan Mutlak Diperlukan
Waspada! Marak Penipuan Berkedok Penawaran Pinjaman, Ini Imbauan dari LPS
LPS Call for Research Kembali Digelar, Tingkatkan Minat dan Aktivitas Penulisan Ilmiah
Pencari Kerja Siap-siap! LPS Buka Lowongan, Periode Registrasi 18 Mei hingga 1 Juni 2022