YOGYAKARTA, suaramerdeka.com – Pertagas Niaga sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina dan Pupuk Iskandar Muda (PIM) menandatangani Letter of Agreement (LOA) implementasi Kepmen ESDM 134/ 2021.
LOA Pertagas dan PIM ini dalam rangka menyediakan energi yang berkelanjutan dan kompetitif.
Penandatanganan dilakukan President Director PT Pertagas Niaga Aminuddin dan Direktur Operasi dan Produksi PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Jaka Kirwanto di Yogyakarta, Senin 23 Mei 2022.
Berdasarkan Kepmen ESDM 134/2021, PIM mendapatkan alokasi gas bumi sebesar 45 BBTUD.
Baca Juga: 519 Kontainer Terdampak Banjir Rob di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Gas untuk PIM selanjutnya dipasok oleh Pertagas Niaga yang mendapatkan alokasi hulu dari Wilayah Kerja Blok A.
Dengan penerapan Kepmen ESDM 134/2021 ini, diharapkan industri pupuk dalam negeri dapat terus berkembang sehingga memberikan kontribusi positif bagi pertanian dalam negeri.
“Subholding Gas pada prinsipnya selalu mendukung langkah Pemerintah guna mendukung kemajuan industri nasional. Kerjasama dengan PIM ini punya arti penting bagi kami karena selain merupakan konsumen dengan penyerapan gas yang besar di Sumbagut, apa yang kami lakukan ini juga merupakan bagian sinergi BUMN,” terang Aminuddin..
Aminuddin melanjutkan, implementasi Kepmen ESDM juga diharapkan bisa menghadirkan efisiensi biaya produksi PIM sehingga mendorong produkvitas untuk menghasilkan produk yang bermutu tinggi dan berdaya saing.
Baca Juga: Waspada! Potensi Banjir Rob Dapat Terjadi hingga 25 Mei 2022
Artikel Terkait
Pupuk Subsidi Siap Disalurkan untuk 2022, SPJB Telah Ditandatangani
Sidak ke Gudang, Pastikan Stok dan Distribusi Pupuk Subsidi Berjalan Baik
Pastikan Ketersediaan Melalui Uji Coba Distrisbusi Pupuk Subsidi dengan Kereta Api
Warga Tambak Bulusan Antusias Ikuti Pelatihan Pembuatan Pupuk Cair
Cegah Intrusi Air Laut di Pesisir Tambakrejo, Pertagas Tanam 1.103 Mangrove