JAKARTA, suaramerdeka.com - Kenaikan cukai produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan pelaku industri REL dan HPTL.
Selain mempengaruhi peningkatan harga produk, juga berkaitan dengan perbedaan rasio cukai antar produk rokok elektrik yang masih timpang, dan dinilai signifikan.
Perbedaan rasio cukai tersebut terlihat, cukai vape sistem tertutup (closed system) lebih tinggi 13 kali lipat dari sistem terbuka (open system), meski sama-sama menggunakan likuid yang mengandung nikotin.
“Kalau kita hitung dengan mililiter, cukai open system memang lebih murah dari closed system," kata Ketua umum Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (Appnindo) Roy Lefran kepada pers kemarin di Jakarta.
Baca Juga: Timnas Indonesia Rebut Perunggu SEA Games, Shin Tae-yong: Terima Kasih Pemain!
Dikatakan, hal ini bisa dilihat di peraturan keuangan terbaru, cukai untuk open system itu Rp 445 per mililiter.
"Cukai untuk closed system Rp 6.030 per mililiter. Jadi cukai closed system lebih tinggi dari open system,” paparnya
Lebih lanjut Ketua Umum Appnindo Roy Lefran menjelaskan, bagi organisasi dan anggotanya fokusnya bukan melihat sistem mana yang lebih menguntungkan.
Kemudian, sistem mana yang lebih merugikan atau mana yang lebih mahal atau yang lebih murah dari adanya perbedaan pengenaan cukai dari sistem tertutup atau terbuka.
Artikel Terkait
Pemerintah Perlu Melakukan Perubahan Regulasi Vape, Produk Diminati Konsumen
Pandemi Hantam UMKM, Produsen Terbesar E-Liquid Vape Alami Gejolak Krisis
Telaah Kitab: Irsyad Al-Ikhwan, Kitab Khusus Membahas Kopi dan Rokok
Kenaikan Cukai Rokok Mulai Berdampak. Pemerintah dan Pelaku IHT Diminta Buat Road Map