JAKARTA, suaramerdeka.com - Ada perbedaan perspektif antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang.
Menurut Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan , kalau perspektif BPOM demi kesehatan masyarakat.
Tapi perspektif KPPU adalah jangan sampai regulasi itu dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja.
Untuk itu, Chandra mengatakan KPPU akan mengundang para pihak agar untuk memperjelas persoalan terkait wacana pelabelan BPA ini.
“Jadi, semua pemangku kepentingan kita undang untuk berdiskusi, temasuk para pakar dan para pelaku usaha yang mungkin diuntungkan dan yang merasa dirugikan dengan kebijakan BPOM itu,” katanya.
Sebelumnya, Chandra Setiawan melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.
“Sebabnya 99 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya segelintir yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.
Namun hingga kini, tuturnya, KPPU belum menerima draf terkait revisi aturan BPOM tentang pelabelan galon isi ulang.
Baca Juga: Fahmi Idris Politikus Senior Partai Golkar Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun
Artikel Terkait
Dukung BPOM, Guru Besar Undip dan ITB Pastikan Air Kemasan Galon Guna Ulang Aman
Guru Besar UI: Air Galon Guna Ulang Tidak Sebabkan Kanker
Dokter Spesialis dan Pakar Pangan: Air Galon Guna Ulang Aman, Belum Pernah Sebabkan Penyakit
Kemenko Perekonomian Minta BPOM Kaji Ulang Rencana Pelabelan BPA Free Galon Guna Ulang
Change.org Indonesia Dukung Petisi Tolak Label BPA di Kemasan Galon Guna Ulang