Suaramerdeka.com - Impian membeli rumah ataupun investasi di dunia properti tentunya hal yang paling diidam-idamkan bagi generasi masa kini.
Anda yang ingin membeli rumah menggunakan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tentunya harus paham dengan kalkulator properti.
Kalkulator ini fungsi utamanya adalah memudahkan Anda dalam menentukan biaya cicilan bulanan yang harus Anda bayarkan kepada pihak bank maupun pemberi pinjaman.
Nah, sebelum Anda memutuskan rumah mana yang akan Anda beli, kenali sama-sama apa yang dimaksud dengan kalkulator properti dan manfaatnya bagi Anda.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 April 2022: Mama Rosa Mulai Depresi Pikirkan Aldebaran, Peluang Buat Ammar?
1. Alat Bantu Prediksi Penyetoran Dana
Bank sebagai salah satu lembaga yang memberikan pinjaman kepada masyarakat untuk kredit kepemilikan rumah biasanya memiliki yang namanya kalkulator properti.
Kalkulator ini sebenarnya bertujuan memudahkan calon pembeli rumah atau investor untuk memperkirakan berapa besarnya uang muka yang harus dibayarkan untuk membeli sebuah properti beserta biaya cicilan setiap bulan.
Dalam sistem KPR, sudah jadi kewajiban bagi calon pembeli rumah atau investor untuk menyetor dana awal sebagai tanda jadi yang seringkali disebut dengan uang muka atau down payment.
Kalkulator yang disediakan oleh pihak bank atau lembaga keuangan lainnya ini bisa memperkirakan besarnya uang muka untuk sebuah rumah dengan harga tertentu yang menjadi incaran Anda.
Artikel Terkait
Serap Tenaga Kerja hingga 19 Juta Orang, Sektor Properti jadi Fokus Utama Pemulihan Ekonomi Nasional
Diapresiasi Wali Kota Semarang, SRLand Optimistis Dunia Properti Jateng Tumbuh Kembali
Pemerintah Dukung Pengembangan Sektor Properti yang Layak bagi Masyarakat
SRLand Usung Pengembangan Mix-Use Properti, Luncurkan The Promenade Apartment
BSI dan REI Jateng Bersinergi Akselerasi Pembiayaan Properti