JAKARTA, suaramerdeka.com - Mulai 1 April 2022, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian tarif PPN 11 persen.
Kenaikan tarif PPN 11 persen ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Namun demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.
Dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan, ada barang dan jasa tertentu Tetap Diberikan Fasilitas Bebas PPN antara lain:
1.barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
2.jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
3.vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
4. air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
5. Iistrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
6. rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
7. jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
Artikel Terkait
RUU HPP Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini Aturan Baru PPh dan PPN
Tarif PPN dan PPh Juga Naik di Tahun 2022, Ini Besarannya
Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Netizen: Ekonomi Pulih Warga Sekarat