Kembali ke laman DJP Online, lalu masuk dengan NPWP dan password yang dibuat sebelumnya.
Sementara, rincian biaya denda telat lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
1. Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi)
2. Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan)
3. Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
4. Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Denda tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
Sementara itu, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi paling lambat adalah sampai 31 Maret 2022.
Lalu, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan, yaitu sampai 30 April 2022, atau wajib pajak pribadi harus sudah melaporkan SPT Tahunan miliknya.
Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Pajak Air Tanah Tinggi Bisa Jadi Instrumen Konservasi
366.971 Wajib Pajak di Jawa Tengah 1 Sudah Laporkan SPT Tahunan, Mengalami Pertumbuhan 12,64 Persen
Lakukan Penggelapan Pajak, Bintang Drama Ashes of Love Deng Lun Disanki Denda Miliaran
Viral! Mobil Mercy Halangi Ambulance Hingga Tertabrak, Pajak Mobil Jadi Sorotam
Usai Viral di MotoGP Mandalika, Rara Tak Luput dari Sorotan Pajak