Pelaporan SPT Pajak Tahunan Tinggal Hari Ini Lho, Simak Cara dan Besaran Dendanya

- Kamis, 31 Maret 2022 | 12:15 WIB
Cara pelaporan SPT Tahunan. (DJP)
Cara pelaporan SPT Tahunan. (DJP)

10. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.

Baca Juga: Tradisi Berbagi Telur Rebus Jelang Ramadhan, Siswa Ikuti Prosesi Pembuatannya

Namun, untuk bisa mengurus SPT secara online, ada beberapa hal yang perlu untuk diurus terlebih dahulu, sebelum menggunakan cara lapor SPT Tahunan online.

EFIN sendiri adalah salah satu syarat utama pendaftaran akun pada DJP Online, tempat Anda nantinya melaporkan pajak secara online.

Cara mendapatkannya adalah sebagai berikut.

1. Datangi KPP atau KP2KP terdekat. Anda harus datang secara mandiri, dan tidak bisa diwakilkan.

2. Sampaikan pada petugas yang ada di sana Anda ingin membuat EFIN. Anda akan diberikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN, lalu isi dan tandatangani formulir tersebut.

3. Tunjukkan berkas asli dan fotokopi untuk KTP atau Paspor, atau KITAS/KITAP, serta NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 31 Maret 2022: Aquarius Balikan dengan Mantan, Capricorn Rentan Batuk Pilek

Setelah didapatkan, anda memiliki waktu 30 hari untuk mengaktifkan EFIN dan membuat akun pada DJP Online.

Anda juga bisa melakukan aktivasi EFIN dengan cara online, namun dengan syarat dan berkas yang juga tetap harus dipenuhi dalam format digital.

Setelah mendapatkan dan melakukan aktivasi EFIN, cara lapor SPT Tahunan online selanjutnya adalah membuat akun di DJP Online pada situs berikut.

Masukkan NPWP dan EFIN yang Anda miliki, lalu isikan kode keamanan dan klik Submit.

Baca Juga: Kamis Legi Gak Ada Pantangan soal Jodoh, Primbon Jawa Sebut 7 Weton Ini Cocok

Periksa email Anda, dan lakukan aktivasi pada email yang dikirimkan oleh DJP Online.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X