JAKARTA, suaramerdeka.com - Bagi semua wajib pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP, pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan.
SPT atau kerap disebut dengan SPT Tahunan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.
SPT wajib dilaporkan oleh WP secara tepat waktu agar tidak terkena denda.
Adapun Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan bagi wajib pajak pribadi tinggal hari ini, Kamis 31 Maret 2022.
Baca Juga: Tips Cerdas Nonton TV Digital, Yuk Simak 5 Hal InI dari Kemenkominfo
Dikutip dari laman pajak.go.id, Berikut 10 cara lapor SPT Tahunan secara online:
1. Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP beserta kata sandi Anda. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
3. Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Klik “Buat SPT”.
4. Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
Artikel Terkait
Pajak Air Tanah Tinggi Bisa Jadi Instrumen Konservasi
366.971 Wajib Pajak di Jawa Tengah 1 Sudah Laporkan SPT Tahunan, Mengalami Pertumbuhan 12,64 Persen
Lakukan Penggelapan Pajak, Bintang Drama Ashes of Love Deng Lun Disanki Denda Miliaran
Viral! Mobil Mercy Halangi Ambulance Hingga Tertabrak, Pajak Mobil Jadi Sorotam
Usai Viral di MotoGP Mandalika, Rara Tak Luput dari Sorotan Pajak