JAKARTA, suaramerdeka.com - Di awal bulan lalu, Pertamina resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi mulai Kamis 3 Maret 2022.
Dikutip dari laman resmi Pertamina, kenaikan harga BBM nonsubsidi ini merupakan penerapan atas Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 62 K/12/MRM/2020.
Menyusul hal tersebut, baru-baru ini beredar wacana kenaikan harga BBM jenis Pertamax hingga Rp 16.000 per liter.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022: Ekuador Vs Argentina Berakhir Seri 1-1
Kementerian ESDM memperkirakan harga keekonomian BBM RON 92 setara Pertamax bisa naik hingga Rp 16.000 per liter pada April 2022.
Potensi kenaikan harga keekonomian BBM RON 92 ini diakibatkan kondisi minyak mentah yang terus melambung, ditambah dengan konflik di Ukraina.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Agung Pribadi menuturkan bahwa pihaknya hingga kini masih mengamati pergerakan minyak mentah di pasar internasional, mengingat hal ini bakal berdampak pada APBN.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 Maret 2022: Sagitarius Temui Pasangan Baru, Waktunya Scorpio Memanjakan Diri
Kabarnya, hingga akhir Maret 2022 ini, harga minyak dunia masih berada di atas US$100 per barel, demikian halnya dengan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP).
Perkembangan sementara ICP bulan Maret 2022 per tanggal 24 tercatat sebesar US$ 114,55 per barel.***
Artikel Terkait
Harga BBM Pertamina Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya
Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Warganet: Setelah Minyak Goreng Naik dan Langka, Kini BBM
Harga BBM Naik, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Tidak Peka Terhadap Kondisi Rakyat
3 Jenis BBM Ini Alami Kenaikan Per 3 Maret 2022, Berikut Rinciannya
Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Diingatkan Tidak Naikkan BBM Subsidi