SEMARANG, suaramerdeka.com - 366.971 wajib pajak di DJP Jawa Tengah 1, per 14 Maret 2022 sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Angka tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 12,64 persen dari periode yang sama di tahun 2021.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jateng I Mahartono mengatakan wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan dengan datang ke kantor pajak sebanyak 42.218 SPT, sedangkan secara online melalui e-filling atau e-SPT ada 324.753 SPT.
Baca Juga: Hati-hati Berkawan dengan Weton Rabu Legi, Orangnya Kepo
"Untuk wajib pajak gunakan waktu sebaik mungkin karena SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2022 sedangkan untuk badan paling lambat 30 April 2022," katanya, Selasa, 15 Maret 2022.
Mahartono menambahkan, penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing cukup banyak karena mudah dan simpel serta bisa dari mana saja. Termasuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi juga memanfaatkan e-Filing untuk melakukan pelaporan pajak.
Sementara itu, realisasi penerimaan PPh Kanwil DJP Jawa Tengah I atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) per 14 Maret 2022 sebesar Rp 112,37 miliar dengan total nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 1.111,49 miliar.
Baca Juga: Weton Rabu Legi Orangnya Gila Hormat, Selalu Minta Disanjung
Jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS ini sebanyak 1.501 dengan rincian 228 wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan I, sedangkan 1.434 wajib pajak memanfaatkan kebijakan II.
"Program pengungkapan sukarela paling lambat 30 Juni 2022," katanya, Selasa, 15 Maret 2022.
Foto : Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jateng I Mahartono. (foto: dok DJP Jawa Tengah I)
Artikel Terkait
Baru 30 Persen Wajib Pajak di Demak Sampaikan SPT Tahunan, Diprediksi Meningkat Bulan Ini
5 Tahun Lapor SPT Tahunan via e-Filling, Jokowi: Sangat Mudah
Pelaporan SPT Tahunan, Menkeu Imbau Wajib Pajak Lapor via E-Filing
Dukung Penerimaan SPT Tahunan, 316 Relawan Pajak Siap Layani Wajib Pajak