JAKARTA, suaramerdeka.com -Kabar kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen bukanlah wacana belaka.
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 April 2022.
Naiknya tarif PPN ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dikutip dari akun instagram @infia_fact, Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, tarif PPN 11 persen merupakan jalan tengah untuk menaikan pendapatan negara di tengah situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: 3 Zodiak Paling Kaya dan Dimiliki Tokoh Dunia, Apakah Kamu Termasuk?
Kebijakan pemerintah ini juga dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak.
Rencana pemerintah menaikkan tarif PPN ini dinilai sebagai jalan terbaik untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
Kenaikkan tarif PPN ini menuai Pro dan Kontra dari para warganet di kolom komentar.
"PPN naik kok pemulihan ekonomi yaa , yang ada rakyat tekor kebutuhan makin mahal.." tulis akun @putuyudha7.
Baca Juga: Landmark Lapangan Pancasila Ditarget Selesai Akhir Maret
"Ekonomi pulih warga sekarat" tulis @opirovitadamayanti.***
Artikel Terkait
Pemkot Semarang Targetkan PAD 2022 Rp 2,1 Triliun, Laskar Pajak Direkrut
Yuk Kenalan dengan eFaktur Pajak dan Manfaatnya Bagi Pengusaha
Jutaan Kredensial dari 49 Ribu Situs Pemerintah di Dunia Dikabarkan Bocor, Ini Keterangan dari Ditjen Pajak RI
Lee Seung Gi Rajin Bayar Pajak, dapat Penghargaan dari Dinas Perpajakan Korea Selatan
Berakhir Pada 31 Maret, Ini Sanksi dan Denda Jika Telat Lapor SPT Pajak Tahunan