'Bermain-main' dengan Biosolar, SPBU di Purwakarta Ini Disuruh Bayar Selisih Harga Subsidi

- Sabtu, 5 Maret 2022 | 11:24 WIB
Peringatan Pertamina di salah satu SPBU Purwakarta usai 'bermain-main' dengan BBM jenis biosolar. (suaramerdeka.com / dok Pertamina)
Peringatan Pertamina di salah satu SPBU Purwakarta usai 'bermain-main' dengan BBM jenis biosolar. (suaramerdeka.com / dok Pertamina)

BANDUNG, suaramerdeka.com - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Purwakarta kedapatan "bermain" sehingga mendapat hukuman.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menuturkan, SPBU tersebut melakukan pelanggaran selama periode tanggal 2-15 Februari 2022.

Modus yang dilakukan SPBU di Purwakarta itu melakukan penjualan jenis BBM Tertentu (JBT) itu kepada beberapa kendaraan yang sama secara terus menerus.

Kendaraan yang digunakan, plat nomor polisinya pun tidak terdaftar di Samsat mana pun.

Baca Juga: Berbasis Ilmu Kesehatan, Unimus Dukung Penanggulangan Wabah Sampai Tuntas

Sanksi yang dijatuhkan untuk SPBU ini di antaranya keharusan membayar selisih harga subsidi dengan harga komersial terhadap BBM yang terindikasi disalahgunakan yakni jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) biosolar jenis BBM Tertentu (JBT).

"Membayar selisih harga subsidi dengan non subsidi sebesar 38.235 liter. Aktivitas transaksi ini terlihat dari sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala," katanya.

Selain membayar biaya selisih, hukuman lainnya berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT selama 1 bulan dan pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan.

Sanksi tersebut diberikan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang.

Baca Juga: Tak Ingin Jago Kandang, Relawan Ridwan Kamil Siap Deklarasi di Luar Jawa Barat

Dijelaskan, hal tersebut sesuai pula dengan isi kontrak perjanjian kerja sama antara pihak SPBU dan Pertamina.

Isinya, tidak dibenarkan menjual BBM JBT biosolar kepada kendaraan melebihi batasan jumlah yang ditetapkan dan, lebih dari satu kali dalam sehari.

"Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan masih melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Eko Kristiawan.

Baca Juga: Harga Kedelai Tembus Rp 11.400 Per Kg, Perajin Tahu Berharap Dapat Subsidi Pemerintah

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas sendiri memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis solar, bahkan ada kendaraan yang dilarang menggunakan JBT minyak solar.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X