JAKARTA, suaramerdeka.com - Melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 yang mengatur soal perubahan atas PBI Nomor 23/13/PBI/2021
saat ini Bank Indonesia melakukan penyempurnaan ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Perubahan peraturan tersebut berlaku surut sejak tanggal 3 Januari 2022.
Baca Juga: Menko Airlangga: Dukungan Polri Dibutuhkan untuk Kelancaran Penyelenggaraan Presidensi G20 di Bali
“Upaya tersebut sebagai bentuk komitmen Bank Indonesia untuk bersama pemerintah mewujudkan peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Perorangan Berpenghasilan Redah (PBR),”
tulis keterangan Bank Indonesia dikutip dari akun resmi Instagram @/bank_indonesia Kamis (3/3).
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan agar kontribusi bank dapat berjalan optimal dalam pemenuhan RPIM sekaligus dapat memberikan dampak bagi pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: Terpilih sebagai Musisi Paling Bergaya, Kai EXO Disebut 'IT Musician' untuk Ikon Fashion
Adapun substansi yang dilakukan penyempurnaan yang diatur dalam PBI baru ini mencakup:
1. Penyesuaian mengenai kewajiban pemenuhan dan penetapan target RPIM oleh bank, berdasarkan hasil penilaian mandiri yang dituangkan dalam rencana bisnis bank.
2. Penambahan cakupan Pembiayaan Inklusif yang diberikan oleh bank dalam melakukan pemenuhan RPIM.
3. Penyesuaian mengenai pelaporan dari publikasi.
4. Kewajiban pemenuhan Giro RPIM.
5. Penyesuaian penetapan sanksi bagi bank yang tidak melakukan pemenuhan RPIM dan pemenuhan Giro RPIM.
Artikel Terkait
Pelaku Pembobolan Bank BUMN Sebesar 1,7 M Tertangkap,Ini Daftar Pelakunya, 2 di Antaranya Wanita
62 Bank Wakaf Mikro Salurkan 81,79 Miliar ke 52.220 Nasabah
Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia Sepakati Perbaruan Perjanjian Swab Bilateral, Ini Isinya
Link Streaming Laga Persib Bandung Vs Persela Lamongan Pekan Ke 27 Bank BRI Liga 1 2021