Bank Indonesia Tingkatkan Akses Pembiayaan dan Pengembangan UMKM dengan Penyempurnaan RPIM

- Kamis, 3 Maret 2022 | 20:04 WIB
Gedung Bank Indonesia (BI). (Foto dok. Humas BI)
Gedung Bank Indonesia (BI). (Foto dok. Humas BI)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 yang mengatur soal perubahan atas PBI Nomor 23/13/PBI/2021

saat ini Bank Indonesia melakukan penyempurnaan ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Perubahan peraturan tersebut berlaku surut sejak tanggal 3 Januari 2022.

Baca Juga: Menko Airlangga: Dukungan Polri Dibutuhkan untuk Kelancaran Penyelenggaraan Presidensi G20 di Bali

“Upaya tersebut sebagai bentuk komitmen Bank Indonesia untuk bersama pemerintah mewujudkan peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Perorangan Berpenghasilan Redah (PBR),”

tulis keterangan Bank Indonesia dikutip dari akun resmi Instagram @/bank_indonesia Kamis (3/3).

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan agar kontribusi bank dapat berjalan optimal dalam pemenuhan RPIM sekaligus dapat memberikan dampak bagi pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: Terpilih sebagai Musisi Paling Bergaya, Kai EXO Disebut 'IT Musician' untuk Ikon Fashion

Adapun substansi yang dilakukan penyempurnaan yang diatur dalam PBI baru ini mencakup:

1. Penyesuaian mengenai kewajiban pemenuhan dan penetapan target RPIM oleh bank, berdasarkan hasil penilaian mandiri yang dituangkan dalam rencana bisnis bank.

2. Penambahan cakupan Pembiayaan Inklusif yang diberikan oleh bank dalam melakukan pemenuhan RPIM.

3. Penyesuaian mengenai pelaporan dari publikasi.

4. Kewajiban pemenuhan Giro RPIM.

5. Penyesuaian penetapan sanksi bagi bank yang tidak melakukan pemenuhan RPIM dan pemenuhan Giro RPIM.

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Unwahas Siap Dampingi UMKM Urus Sertifikat Halal

Kamis, 23 Februari 2023 | 19:48 WIB
X