SUARAMERDEKA.COM - Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia sepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA).
Pembaruan perjanjian swap bilateral ini berlaku berlaku efektif sejak 18 Februari 2022.
Bilateral Currency Swap Agreement (BCSA) merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral.
Baca Juga: Baru! Ada Rental Motor Listrik eMoped di Bandara Soetta, Kecepatannya 25 km/jam
Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.
Perjanjian kerja sama BCSA pertama kali disepakati pada Desember 2015 dan telah diperpanjang dengan periode waktu 3 (tiga) tahun sejak saat itu.
Sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai A$10 miliar atau Rp100 triliun.
Baca Juga: 3 Poin Penting Kemendikbudristek Tentang PPPK Guru 2022 dan Seleksi PPPK Guru Tahap 3
Perjanjian akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral.
Perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara, khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara.
Artikel Terkait
Bank Indonesia: Utang Luar Negeri Indonesia Turun
Tim PKM UPGRIS Beri Pendampingan Kelompok Bank Sampah untuk Ciptakan Iklim Baik
Link Streaming Borneo FC Vs Bhayangkara FC, Pekan Ke 25 Bank BRI Liga 1 2021
Pelaku Pembobolan Bank BUMN Sebesar 1,7 M Tertangkap,Ini Daftar Pelakunya, 2 di Antaranya Wanita
62 Bank Wakaf Mikro Salurkan 81,79 Miliar ke 52.220 Nasabah