Peringatan Keras dari Satgas Pangan Polri Bagi Penimbun Minyak Goreng, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti

- Minggu, 20 Februari 2022 | 10:28 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng (SM Banyumas/dok)
Ilustrasi Minyak Goreng (SM Banyumas/dok)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Satuan Tugas atau yang disingkat Satgas Pangan Polri menyampaikan bahwa pihak yang berusaha menimbun minyak goreng akan ditindak tegas sesuai hukum.

Lantaran apa yang diperbuat pelaku usaha dalam penimbunan minyak goreng tersebut dapat menyebabkan kelangkaan terhadap barang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan bbahwa pelaku usaha yang melakukan penimbunan minya goreng tersebut dapat ditindak lantaran melawan hukum.

Baca Juga: Sinopsis Film Run Hide Fight, Ketika Sekolah Menjadi Target Tempat Pembunuhan

"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," ujarnya.

Kemudian ia pun menjelaskan bahwa apabila terbukti menimbun, maka pelaku usaha akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 50 miliyar rupiah.

Dikesempatan yang sama, Ahmad Ramadhan juga menyinggung soal temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang diduga telah ditimbun di Gudang yang berada di Sumatera Utara.

Baca Juga: 12 Kode Redeem FF Garena Terbaru 20 Februari 2022 Sudah Hadir, Jangan Lupa Klaim Kode Redeemnya

Dia menyampaikan bahwa Satgas Pangan Polri akan segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun tersebut.

Sehingga masyarakat dapat membeli minyak goreng yang sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” tuturnya.

Baca Juga: Begini Pekerjaan yang Cocok untuk Weton Minggu Pahing, Lebih Mengandalkan Otak

Sementara itu, dia menuturkan bahwa ketersediaan minyak goreng di beberapa daerah cukup aman.

Ahmad Ramadhan juga tak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng tersebut dilakukan demi keuntungannya.

Maka dari itu, Ahmad Ramadhan mengajak seluruh pihaknya untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan terkait ketersediaan dan distribusi minyak goreng.(Mg23)***

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X