BOGOR, suaramerdeka.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dinilai gagal mengorkestrasi kebijakan terkait stabilitas minyak goreng, karena pendekatan yang dipakai keliru.
Pangkalnya, berbagai kebijakan yang telah dilakukan, seperti satu harga, merevisi harga eceran tertinggi (HET), hingga domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), tidak mampu mengondisikan stabilitas stok minyak goreng, yang bergejolak sejak Oktober 2021 hingga sekarang.
Menurut akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi, persoalan minyak goreng terjadi karena ada masalah dalam tata niaga.
Baca Juga: Ada 32 Kode Redeem FF Garena Terbaru 13 Februari 2022 yang Siap Direbut dan Klaim
Pun pemerintah melakukan kekeliruan dalam kebijakan pascaproduksi sawit, termasuk soal harga hingga DMO-DPO.
"Ya, kurang lebih begitu," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 12 Februari 2022.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mulyanto, menilai, pemerintah gagal fokus membedakan urgensi dalam menyelesaikan masalah nasional.
Dia lalu membandingkan sikap pemerintah yang dinilai ekstra cepat dan serius dalam merumuskan Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan pemindahan ibu kota negara (IKN).
"Ini yg menjadi kritik PKS. Pemerintah gagal fokus dalam membedakan mana yang urgent dan important di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir ini," tegasnya.
Seperti Gandhi, Pak Mul, sapaannya, juga menilai ada problem tata niaga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sehingga berdampak terhadap stabilitas minyak goreng di pasaran. Masalah ini disebut karena adanya kartel.
PKS pun mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berencana membawa kasus kartel minyak goreng ke ranah pidana.
"Kita sangat berharap dengan langkah KPPU ini, upaya pemerintah untuk mengatur tata niaga minyak goreng menjadi lebih efektif, sehingga soal kelangkaan dan harga minyak goreng dapat segera teratasi," tuturnya.
Sebagai informasi, Kemenko Perekonomian memiliki beberapa tugas, di antaranya mengoordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga (K/L) yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.
Artikel Terkait
HET Minyak Goreng Dipastikan Airlangga Berlaku 1 Februari, Segini Besarannya
Mau Pilih Minyak Goreng yang Sehat untuk Dimasak? Ikuti Tipsnya Berikut
Mendag Kunjungi Pasar Kramat Jati Pastikan Implementasi Kebijakan HET Minyak Goreng Berjalan Lancar
Harga Mahal dan Langka, YLKI: Usut Tuntas Kartel Minyak Goreng, Tanda Tangani Petisi ini
Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Warganet: Setelah Minyak Goreng Naik dan Langka, Kini BBM