Jasa telepon umum yang menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos, juga tak luput dari pungutan PPN.
Padahal barang pokok itu sebelumnya tidak dikenakan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Baca Juga: Vaksinasi Ikhtiar Penting dalam Menekan Laju Covid-19, Menlu: Pemerintah Terus Pastikan Pasokan
Yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. Kini, kesemuanya akan terkena PPN 12 persen.
Menurut Gus Khaqqoh, sesungguhnya pemerintah tak perlu terburu-buru berencana mengenakan PPN terhadap sejumlah item yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Meskipun eksekusinya mungkin masih lama, namun tetap menimbulkan keresahan masyarakat.
Gus Khaqqoh mengaku mendapatkan keluhan dari masyarakat saat berkunjung ke sejumlah daerah, Jumat (11/6).
“Masyarakat berpendidikan, tahu persis dampak pengenaan PPN terhadap sembako, apalagi saat ini informasi apapun begitu cepat sampai di masyarakat.”
“Kebetulan kami punya petani binaan, pedagang ayam potong binaan, dan sebagainya. Sebagai warga, mereka resah, dan karenanya pemerintah perlu hati-hati,” urai Gus Khaqqoh.
Dia mengakui dengan menerapkan PPN 12 persen itu, pendapatan pemerintah akan berlipat untuk menambal ‘‘bolong’’ keuangan pemerintah akibat terdesak pandemi Covid-19. Namun tidak seharusnya masyarakat dikejutkan oleh PPN itu, karena pasar bakal tertekan.
Artikel Terkait
Sindir Sri Mulyani Soal Pajak Sembako, Gus Umar: Mustinya Profesi Buzzer Kena PPN
Kebijakan PPN Sembako Perlu Ditinjau Ulang, DPR: Optimalkan Penerimaan Negara