JAKARTA, suaramerdeka.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meluruskan persoalan terkait perdagangan aset kripto Token ASIX milik Anang Hermansyah.
“Selamat malam, meluruskan pemberitaan tentang token ASIX sebelumnya bahwa sebenarnya kami hanya mengingatkan bahwasanya bila token ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri harus didaftarkan kepada Bappebti untuk dilakukan penilaian,” cuit akun resmi Bappebti pada Jumat sore (11/2) pukul 18.54 WIB.
Sebelumnya kata kunci token ASIX sempat menjadi trending Kamis kemarin.
Bappebti merespon hal itu dengan mengatakan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan di Indonesia.
Baca Juga: Khawatirkan Kasus Stunting di Dadapsari, Mahasiswa Undip Gelar Edukasi dan Penyuluhan
“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Terima kasih,” cuit akun Bappebti Kamis 10 Februari 2022 pukul 11.31 WIB.
Menurut Bappebti, aset kripto perlu dinilai terlebih dahulu sesuai ketentuan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2021.
Jadi, layak untuk diperdagangkan dan dipastikan keamanan serta untuk pengembangan aset kripto ke depannya guna melindungi masyarakat yang mau berinvestasi di koin/token kripto manapun, termasuk token ASIX.
Bappebti mengabarkan pihak ASIX yang diwakili Anang Hermansyah dan Ashanty telah bertemu dengan pihaknya terkait koordinasi untuk proses pendaftaran token ASIX.
Baca Juga: 6 Fakta Perceraian Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi, dari Usia Pernikahan hingga Hak Asuh Anak
“Terima kasih pak Tirta yang sudah meluruskan berita di Twitter.. ASIX token bukan dilarang namun sedang proses pendaftaran bersama token-token lainnya yang masih banyak dalam proses pendaftaran.. makasih semuanyaa,” kata Ashanty (@)ashanty_ash kemarin (11/2) dalam unggahan Instagramnya.
Menurut penelusuran yang dilakukan, ASIX adalah nama yang diberikan pada token kripto yang diluncurkan oleh Anang Hermansyah dan Ashanty.
Token ASIX yang direncanakan meluncur pada 25 Januari 2022 lalu merupakan aset kripto yang dibangun dengan teknologi blockchain dari Binance itu dikaitkan dengan tiga proyek.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa pada Sabtu 2 April 2022
Marketplace NFT besutan Anang ini digadang bisa menjadi yang terbesar di Asia.
Artikel Terkait
Komunitas Penambang Kripto di Jogja Mulai Menggeliat
NFT, Investasi Turunan Kripto yang Bikin Foto Selfie Ghozali Everyday Laku Milyaran Rupiah
Helium, Teknologi yang Hasilkan Uang Kripto Lewat Jaringan Mirip WiFi
Token Kripto ASIX Dilarang Bappebti, Anang: Sedang Proses Daftar
Beli Token ASIX tapi Gagal Paham, Seorang Ibu Minta Anang Mengembalikan Uangnya