SEMARANG, suaramerdeka.com - Token ASIX milik Anang Hermansyah pada Kamis 10 Februari 2022 dilarang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang diunggah melalui Twitter resminya.
“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih.” tulis akun @InfoBappebti.
Imbauan pelarangan tersebut tersebut viral dengan mendapat 1200 retweet dan 2900 likes, dan hingga Jumat 11 Februari 2022, kata kunci ASIX masuk ke trending topic Twitter dengan 11,4 ribu tweet.
Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual, Profesor Universitas Harvard Digugat Mahasiswinya
Pasca pelarangan tersebut, dilansir suaramerdeka dari coinmarketcap harga Token ASIX turun dari Rp0,0861 harga pada tanggal 10 februari 2022, menjadi Rp0.04649 di tanggal 11 februari 2022 pagi.
Namun pada Jumat sore, harga token ASIX mengalami kenaikan kembali di harga 0.07651 pasca unggahan Anang Hermansyah yang mendatangi Kantor Bappebti diunggah di Instagram.
Dalam penjelasannya Anang, token ASIX bukan dilarang diperdagangkan, namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu My Valentine Martina McBride, Ungkapan Cinta Bagi yang Tersayang
“Karena sedang dalam proses daftar, sehingga belum bisa masuk ke list 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia,” tulis Anang.
Artikel Terkait
Satgas Waspada Investasi Kembali Hentikan Entitas Aset Kripto, Money Game, Robot Trading dan Pinjol Ilegal
Komunitas Penambang Kripto di Jogja Mulai Menggeliat
NFT, Investasi Turunan Kripto yang Bikin Foto Selfie Ghozali Everyday Laku Milyaran Rupiah
Helium, Teknologi yang Hasilkan Uang Kripto Lewat Jaringan Mirip WiFi