JAKARTA, suaramerdeka.com – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan per tanggal 1 Februari 2022, Pemerintah akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng tersebut adalah sebagai berikut.
Menurut Muhammad Lutfi, rinciannya yakni minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Baca Juga: Sabtu Kliwon dengan Hitungan Jawa 17 dengan Karakter yang Cukup Baik, di Antaranya Dermawan
Harga eceran tertinggi tersebut juga sudah termasuk PPN.
Selama masa transisi mulai dari 27 Januari 2022 hingga 1 Februari 2022 mendatang, maka kebijakan minyak goreng Rp 14.000 per liter akan tetap berlaku.
Muhammad Lutfi juga kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak panic buying.
Baca Juga: Sabtu Kliwon dengan Hitungan Jawa 17 Juga Adalah Sosok yang Tidak Pamrih
Karena stok minyak tidak dijamin tetap tersedia dengan harga terjangkau.
Kabar ini membuat netizen geram dan ikut berkomentar.
Artikel Terkait
Harga Minyak Goreng Turun, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying
Jangan Panik,Minyak Goreng Dijual dengan Harga Rp 14.000 Tiap Liter di Gerai Ritel
Bupati Kendal Pantau Harga Minyak Goreng Kemasan: Stok Masih Aman
Minyak Goreng di Pasar Tradisional Mulai Dipatok Rp14 Ribu/Liter, Khusus Berbahan Sawit
Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Masih Rp 19 Ribu, Mahal Tapi Ga Perlu Antri, Eh Stoknya Habis