JAKARTA, suaramerdeka.com - Sikap pemerintah yang tetap ngotot menaikan Harga Jual Eceran (HJE) dan cukai rokok pada masa resesi ekonomi dan pandemic Covid-19 kembali disesalkan berbagai pihak.
Kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen tidak akan menurunkan prevalensi masyarakat merokok, tapi justru menutup kesempatan kerja di industri rokok karena banyak pabrik rokok yang akan mengurangi tenaga kerja.
Belum lagi kenaikan cukai rokok sekaligus menyuburkan rokok ilegal dan merugikan pemerintah sendiri.
“Konsumsi rokok saat ini faktanya memang meningkat akan tetapi hal tersebut juga didorong oleh makin maraknya peredaran rokok ilegal," kata Ketua Koalisi Tembakau, Bambang Elf.
Baca Juga: Hendi dan Perguruan Silat Pagar Nusa Berkomitmen Jaga Kondusivitas NKRI
Hal tersebut diakibatkan oleh peralihan para perokok dari rokok ber-merk kepada rokok ilegal dan Tingwe atau tembakau lintingan yang harganya jauh lebih ekonomis.
"Sementara rokok bermerek yang legal karena cukai rokok dan harga jual ecerannya dinaikan terus oleh pemerintah, menjadi semakin mahal,” papar Bambang.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk menurunkan cukai rokok karena yakin dengan turunnya cukai rokok akan mengurangi produksi rokok ilegal.
Jika cukai rokok turun, rokok ilegal juga akan turun, pemasukan negara dari cukai rokok justru akan meningkat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 Januari 2022: Virgo Dapat Keuntungan Finansial, Kesehatan Cancer Membaik
Artikel Terkait
Rapat Bappenas-Kemenkes, Bahas Stunting, Kepesertaan JKN, hingga Cukai Rokok
Istighosah Koalisi Tembakau: Berharap Pemerintah Meninjau Ulang Regulasi Cukai Rokok
Pelaku Industri dan Buruh Minta Pemerintah Batalkan kenaikan Cukai Rokok
Tarif Cukai Rokok Tiap Tahun Naik, Angka Prevelansi Perokok Tak Menurun Signifikan
APTI Jawa Tengah dan NTB Sepakat Tolak Kenaikan Cukai Rokok, Ini Alasannya