SEMARANG, suaramerdeka.com - Minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana sudah dapat diperjualbelikan dengan harga Rp 14.000 per liter di gerai ritel, mulai Rabu, 19 Januari 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000/liter.
Hal ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: 7 Keuntungan Menggunakan Aplikasi Bisnis dari Seluler untuk Bisnis Anda
''Masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp14.000 tiap liter di gerai ritel modern yang dikelola oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sementara penjualan di pasar tradisional masih butuh waktu satu minggu kedepan bagi pedagang untuk menurunkan harga menjadi Rp 14.000 per liternya,'' papar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dalam keterangannya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, meminta agar masyarakat tidak memborong (panic buying).
Sebab pemerintah sudah menjamin penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulannya.
Baca Juga: 2022, Gojek Fokus Pada Dua Aspek Inovasi Untuk Penuhi Kebutuhan Transportasi Masa Depan
Menyikapi kebijakan pemerintah terkait satu harga minyak goreng itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Tengah langsung memantau harga di beberapa retail modern di Kota Semarang.
Kepala Disperindag Jawa Tengah M Arif Sambodo memastikan harga minyak goreng kemasan yang dijual di retail modern sudah mematuhi kebijakan satu harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Artikel Terkait
Harga Minyak Goreng Dipatok Rp 14.000 per liter, Ibu-Ibu Bisa Nafas Lega
Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng, Upaya Pemerintah untuk Tutup Selisih
Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter Bikin Heboh Grup WA Ibu-Ibu RT
Harga Minyak Goreng Turun, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying