JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp 14.000,00 per liter.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," kata ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca Juga: DPR Akhirnya Sahkan UU IKN, Perpindahan Ibu Kota Negara Baru Kian Nyata?
"Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” kata Airlangga.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.***
Artikel Terkait
Di Balik Meroketnya Harga Minyak Goreng
Harga Minyak Goreng Naik, Dinperindag Jateng akan Gelar Operasi Pasar
Stabilkan Harga Minyak Goreng, Disperindag Gelar OP di 24 Kabupaten dan Kota
Pemerintah Sediakan Minyak Goreng Harga Terjangkau 1,2 Miliar Liter
Harga Minyak Goreng Dipatok Rp14.000,00 per liter, Ibu-Ibu Bisa Nafas Lega