SEMARANG, suaramerdeka.com - PT Bank KB Bukopin Cabang Semarang menyerahkan klaim asuransi tutup usia produk Asuransi Jiwa KPR kepada ahli waris sebagai bentuk komitmen dan perhatian kepada nasabah.
Klaim asuransi tutup usia produk Asuransi Jiwa KPR dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 1,8 miliar diserahkan langsung Branch Manager PT Bank KB Bukopin Cabang Semarang,
Achmad Firdaus Pri bersama Pimpinan PT Bina Daya Sejahtera, Agny Irsyad kepada ahli waris Anni Mustikah selaku istri dari Almarhum Muh Rofiudin, di Kantor Cabang Utama Bank KB Bukopin Semarang, Selasa 18 Januari 2022.
Baca Juga: Ini Dia Profil Rafael Adwel Lawan main Fuji pada film “Aku Bukan Cinderella”
Achmad Firdaus menuturkan, penyerahan klaim ini sebagai bentuk komitmen dan perhatian PT Bank KB Bukopin, PT Capital Life Indonesia sebagai asuransi penjamin dan PT Bina Daya Sejahtera sebagai pialang asuransi yang telah bekerja sama dengan Bank KB Bukopin selama 20 tahun dalam melayani pemberian asuransi kepada nasabah debitur.
Sesuai Pasal 1 Ayat 1 POJK No. 70/POJK.05/2016, yang dimana Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan usaha jasa konsultasi dan keperantaraan dalam penutupan asuransi atau kepesertaan asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung atau peserta.
''Diharapkan pemberian klaim ini bisa bermanfaat bagi ahli waris,'' tuturnya.***
Artikel Terkait
Nelayan Rawapening Dilindungi Asuransi
89 Persen Pemilik Polis Unit Link Memiliki Sentimen Positif atau Netral Terhadap Produk Asuransi UL
Minat Masyarakat Indonesia terhadap Produk Asuransi Terus Bertambah, Saat Ini Capai 43 Persen
Ini Alasan Penting Memiliki Asuransi Kendaraan
Asuransi Jiwa Syariah, Dorong Milenial Kesadaran Berasuransi Sejak Dini