UNGARAN, suaramerdeka.com - Realisasi pendapatan pajak dan restribusi Kabupaten Semarang Tahun 2021 melebihi target yang ditetapkan.
Data dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang menyebutkan, dari target Rp 161,701 miliar lebih dapat diperoleh pendapatan pajak dan retribusi sebesar Rp 189,557 miliar atau 115 persen.
“Saya menghargai kinerja jajaran Badan Keuangan Daerah yang telah bekerja keras sehingga pendapatan pajak melebihi target meski di masa pandemi,” kata Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.
Karena masih di masa pandemi Covid-19, menurut dia, berdampak pada realisasi retribusi tempat hiburan yang relatif rendah.
Baca Juga: Asuransi Jiwa Syariah, Dorong Milenial Kesadaran Berasuransi Sejak Dini
Itu dikarenakan masih adanya ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat. Sejalan dengan itu, pihaknya mengingatkan Badan Keuangan Daerah untuk memaksimalkan penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bupati Ngesti Nugraha menyarankan, hal itu bisa melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, maupun Inspektorat Kabupaten Semarang.
“Inovasi diperlukan agar penarikan PBB cepat dan efektif,” tegasnya.
Baca Juga: Wanita Harus Tahu, Pria dengan Weton Punya Kebiasaan Selingkuh
Ketika disinggung legalisasi aset milik Pemkab Semarang, pihaknya berharap seluruh aset terutama tanah bisa tersetifikat semua tahun ini.
Artikel Terkait
Pandemi Covid-19, Penerimaan Pajak DJP Jateng I Tumbuh Positif
Akibat Pandemi, Pajak Restoran Baru Tercapai 54 Persen
Kewajiban Membayar Pajak, Dekan Unwahas: Bukti Kecintaan pada Tanah Air
Pedesaan Jadi Sasaran Pengembangan Aplikasi, Mulai Pajak hingga Desa Wisata
Tahun 2021, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp 28,42 Triliun