SURAKARTA, suaramerdeka.com - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arief Fakrulloh mengatakan dalam webinar Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa), bahwa Integrasi fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan untuk meningkatkan reformasi perpajakan.
Dengan integrasi antara NIK KTP sebagai NPWP, maka antara data kependudukan dengan data perpajakan individu menjadi data tunggal (single identification number).
Data tunggal tersebut digunakan sebagai pembentuk profil wajib pajak, serta dapat digunakan oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau kewajiban pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Top 20 Lagu Hits Januari 2022 Indonesia dari Spotify, Cocok Buat Temani Aktivitas Akhir Pekan
Zudan Arief Fakrulloh mengatakan bahwa Nomor Induk Kependudukan mempunyai karakteristik yang unik atau khas, tunggal dan melekat pada diri seseorang sebagai single identity number dalam pelayanan publik di Indonesia.
"NIK mendorong integritas data, reformasi tata kelola data, perbaikan pelayanan publik dan dalam mewujudkan satu data Indonesia," kata Zudan.
Lebih lanjut prof Zudan menjelaskan NIK sebagai single indentity number ada dua fungsi pertama adalah untuk monitoring dan kedua berfungsi untuk membantu instansi lain untuk memperbaharui data masing-masing yang mengalami perubahan.
Baca Juga: Lirik Lagu Moro Moro Teko Ndarbyo Genk, 'Koyo Udan ning Mongso Ketigo'
"Setidaknya terdapat 58 lembaga dan Kementerian yang telah memanfaatkan data NIK. Salah satu lembaga/kementerian yang memanfaatkan data kependudukan atau NIK adalah Ditjen Pajak," ungkapnya.
Terkait dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, terdapat 2 lembaga atau instansi sebagai penanggungjawab data, yaitu ditjen Dukcapil Kemendagri dan Ditjen Pajak Kemenkeu.
Ditjen Dukcapil Kemendagri bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas Data Kependudukan berbasis NIK.
Baca Juga: Migrasi TV Digital: Ini Ciri Televisi yang Bisa Menangkap Siaran TV Digital
Sedangkan Ditjen Pajak Kemenkeu bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NPWP.
Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Ditjen Pajak Kemenkeu memberikan hasil validasi pencantuman NIK dan/atau NPWP kepada Penyelenggara pelayanan publik melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menambahkan ada tiga manfaat penerapan NIK sebagai NPWP.
Artikel Terkait
Pandemi Covid-19, Penerimaan Pajak DJP Jateng I Tumbuh Positif
Akibat Pandemi, Pajak Restoran Baru Tercapai 54 Persen
Kewajiban Membayar Pajak, Dekan Unwahas: Bukti Kecintaan pada Tanah Air
Pedesaan Jadi Sasaran Pengembangan Aplikasi, Mulai Pajak hingga Desa Wisata
Tahun 2021, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp 28,42 Triliun