SEMARANG, suaramerdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) mencatat hingga tutup akhir tahun 2021 penerimaan pajak mencapai Rp 28,42 triliun atau sekitar 91,71 persen dari target sebesar Rp 30,98 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto mengatakan kinerja penerimaan pajak mengalami peningkatan dari pertumbuhan kumulatif -2,4 persen pada bulan Januari 2021 hingga mencapai 4,1 persen pada bulan Desember 2021.
"Meskipun demikian pertumbuhan masih jauh dari yang diharapkan yaitu sebesar 13,9 persen," katanya, Kamis, 6 Januari 2022.
Ada dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah melampaui target penerimaan pajak, yakni KPP Pratama Semarang Candisari sebesar Rp 1,239 triliun atau 107,78 persen.
Baca Juga: Presiden Brasil, Jair Bolsonaro Telah Keluar dari Rumah Sakit Usai Penyumbatan Usus
Yang kedua adalah KPP Pratama Semarang Gayamsari sebesar Rp.851,58 miliar atau 104,44 persen.
Capaian penerimaan pajak tersebut ditopang oleh sektor konstruksi 22,69 persen, sektor perdagangan 18,04 persen, sektor administrasi pemerintahan 11,41 persen dan sektor industri pengolahan 2,01 persen.
Sementara itu untuk tingkat kepatuhan formal wajib pajak mencapai 92,34 persen atau sekitar 730.788 SPT Tahunan.
SPT Tahunan tahun pajak 2021 yang telah disampaikan secara langsung maupun secara online sampai dengan triwulan II sebanyak 624.687 SPT atau sebesar 78,93 persen dari total wajib pajak wajib SPT sebanyak 791.447.
Baca Juga: Sadis! Begini Cara Kolonel Priyanto Buang Jasad Dua Sejoli Kecelakaan di Nagreg
Artikel Terkait
Meterai Elektronik Tawarkan Solusi Mudah Bayar Pajak Atas Dokumen Elektronik
Pandemi Covid-19, Penerimaan Pajak DJP Jateng I Tumbuh Positif
Akibat Pandemi, Pajak Restoran Baru Tercapai 54 Persen
Kewajiban Membayar Pajak, Dekan Unwahas: Bukti Kecintaan pada Tanah Air
Pedesaan Jadi Sasaran Pengembangan Aplikasi, Mulai Pajak hingga Desa Wisata