Menkeu Sri Mulyani Resmi Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Harga Rokok Naik 12 Persen

- Minggu, 2 Januari 2022 | 19:48 WIB
cukai rokok. (pikiran rakyat) (Cun Cahya)
cukai rokok. (pikiran rakyat) (Cun Cahya)

Kenaikan cukai juga diperkirakan menekan produksi rokok 3 persen dan mengerek indeks kemahalan menjadi 13,8 persen. Selain itu, kenaikan cukai juga sejalan dengan upaya mencapai target penerimaan cukai dalam APBN 2020 sebesar Rp193,5 triliun.

"Kami tentu akan gunakan hasil penerimaan cukai hasil tembakau untuk dibagikan ke pemda dalam rangka untuk jaga kesehatan namun juga untuk kesejahteraan masyarakat terutama petani dan pekerja industri hasil tembakau," ujarnya.

Sebelumnya, pengumuman soal kenaikan tarif cukai disampaikan Ani, akrab sapannya, pada Senin (13/12) bulan lalu. Sedangkan aturan diterbitkan pada 17 Desember 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X