Kenaikan cukai juga diperkirakan menekan produksi rokok 3 persen dan mengerek indeks kemahalan menjadi 13,8 persen. Selain itu, kenaikan cukai juga sejalan dengan upaya mencapai target penerimaan cukai dalam APBN 2020 sebesar Rp193,5 triliun.
"Kami tentu akan gunakan hasil penerimaan cukai hasil tembakau untuk dibagikan ke pemda dalam rangka untuk jaga kesehatan namun juga untuk kesejahteraan masyarakat terutama petani dan pekerja industri hasil tembakau," ujarnya.
Sebelumnya, pengumuman soal kenaikan tarif cukai disampaikan Ani, akrab sapannya, pada Senin (13/12) bulan lalu. Sedangkan aturan diterbitkan pada 17 Desember 2021 lalu.
Artikel Terkait
Konsumsi Rokok Saat Pandemi Cukup Tinggi, Meningkat Saat Kegiatan Masyarakat Dibatasi
Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan Pita Cukai dan Rokok ilegal, Satu Kasus Terkait TPPU
Tarif Cukai Naik 12 Persen, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru di Tahun 2022