Menkeu Sri Mulyani Resmi Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Harga Rokok Naik 12 Persen

- Minggu, 2 Januari 2022 | 19:48 WIB
cukai rokok. (pikiran rakyat) (Cun Cahya)
cukai rokok. (pikiran rakyat) (Cun Cahya)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok.

Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan menaikkan tarif cukai rokok dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.

Baca Juga: Duet Lagu 'Janji Kita' Nuca dan Mahalini Trending di Youtube, Simak Lirik Lagunya

"Pak Presiden memberi arahan (kenaikan cukai) 10 persen hingga 12,5 persen. Kami tetapkan di 12 persen," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/12).

Khusus sigaret kretek tangan (SKT), rata-rata kenaikan cukai hanya 4,5 persen mengingat industri ini banyak menyerap tenaga kerja.

Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan kenaikan cukai SKT tak lebih dari 5 persen.

Jika dirinci kenaikan cukai terendah terjadi pada SKT II sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Ini Lirik Lagu Bagimu Negeri Ciptaan Kusbini versi Bahasa Inggris

Sementara, kenaikan cukai tertinggi pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIB sebesar 14,3 persen.

"Jadi, terjadi perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dan yang tangan," ujarnya.

Selain menaikkan cukai rokok, pemerintah juga mengerek batasan minimal harga jual eceran (HJE) rokok.

"Penyesuaian tarif cukai ini akan diikuti dengan kenaikan HJE. Ini tujuannya untuk comply ke UU Cukai agar tarif cukai tidak melebihi batas 57 persen dari HJE," ujarnya.

Dengan kenaikan cukai tersebut, pemerintah berharap prevalensi rokok anak turun ke 3,88 persen.

Baca Juga: Pria Perlu Waspada, Wanita Pemilik Weton Ini Gemar Selingkuh

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X