JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau per 1 Januari 2022.
Rata-rata kenaikan harga rokok adalah 12 persen dan khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan berbeda yaitu 4,5 persen.
Kenaikan tarif cukai rokok sendiri bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Baca Juga: Kebakaran RSUP dr Kariadi, 34 Pasien Dievakuasi ke Gedung Garuda
Selain itu, kenaikan harga rokok bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.
Adapun besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk tiap golongan, termasuk harga per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Berikut rincian harga rokok tahun 2022 dengan kenaikan cukai 12 persen:
Baca Juga: Bambang Saputra Berharap Doddy Sudrajat dengan H Faisal Bisa Damai, Demi Gala Sky
a. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)
• HJE per batang: Rp1.905
• HJE per bungkus: Rp38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
• HJE per batang: Rp1.140
• HJE per bungkus: Rp22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
• HJE per batang: Rp1.140
• HJE per bungkus: Rp22.800
Artikel Terkait
Ribuan Buruh Rokok dan Petani Tembakau Dapat BLT Bagi Hasil Cukai Tembakau
APTI Jawa Tengah dan NTB Sepakat Tolak Kenaikan Cukai Rokok, Ini Alasannya
Kopassus – Brimob Bentrok di Timika, Polisi: Dipicu Harga Rokok
Konsumsi Rokok Saat Pandemi Cukup Tinggi, Meningkat Saat Kegiatan Masyarakat Dibatasi
Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan Pita Cukai dan Rokok ilegal, Satu Kasus Terkait TPPU