Posko Peniadaan Mudik, Bandara Ahmad Yani Layani 31.459 Penumpang dan 370 Pesawat

- Rabu, 26 Mei 2021 | 13:30 WIB
(suaramerdeka.com/dok)
(suaramerdeka.com/dok)

SEMARANG, suaramerdeka.com - PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mencatat selama posko peniadaan mudik 2021 telah melayani 31.459 penumpang dan 370 pergerakan pesawat. 

General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan selama posko Pengendalian Transportasi Udara pada Masa Peniadaan Mudik 1442 H Tahun 2021 yang berlangsung sejak tanggal 6 sampai dengan 24 Mei 2021 berjalan dengan dengan lancar, aman, tertib dan terkendali.

Selama posko, para petugas tim terpadu juga telah berhasil menggagalkan usaha calon penumpang yang tidak bertanggung jawab dan ingin melakukan perjalanan udara pada masa peniadaan mudik dengan menggunakan dokumen kesehatan palsu.

Selain itu, dengan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik antar stakeholder para petugas juga berhasil menemukan beberapa calon penumpang yang membawa dokumen kesehatan dengan hasil positif segera dibawa ke ruang isolasi yang dijaga ketat oleh petugas untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur.

Untuk melakukan antisipasi penyebaran virus dan menjaga kesehatan di lingkungan bandara, petugas langsung melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk melakukan penjemputan calon penumpang dan melakukan desinfeksi pada lokasi yang dilalui oleh calon penumpang tersebut.

"tindak lanjut dari pengetatan protokol kesehatan dan keamanan di bandara selama pelaksanaan posko adalah terkait dengan masa berlaku dokumen kesehatan serta surat izin perjalanan yang hanya diberikan kepada calon penumpang dengan syarat keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Kami pastikan selama periode tersebut penumpang yang berangkat dari Bandara Jenderal Ahmad Yani telah melengkapi seluruh dokumen perjalanan yang diperlukan dan telah melalui pemeriksaan secara selektif oleh tim terpadu di lapangan,” katanya, Selasa 25 Mei 2021. 

Sebagai informasi, pada tanggal 24 Mei 2021 Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upara Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, sebagai berikut :

1. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR / Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C-19 di bandar udara sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

2. Anak-anak dibawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR / Rapid Test Antigen / GeNose C-19 sebagai persyaratan perjalanan.

3. Perpanjangan masa berlaku Addendum Surat Edaran ini dimulai sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021.
 

Editor: Nugroho

Terkini

X