SEMARANG, suaramerdeka.com. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah menetapkan RWS, seorang advokat di Kota Semarang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian/ SARA.
Tersangka RWS diminta datang guna didengar dan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) melalui media sosial facebook. Namun, pemeriksaan terhadap tersangka RWS yang dijadwalkan Rabu (31/3/2021) pukul 10.00 WIB itu batal dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir.
Pelapor yang juga seorang advokat, Dias Saktiawan membenarkan, mangkirnya tersangka saat dipanggil untuk diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Jateng terkait kasus tersebut.
"dari info yang kami terima, dia tidak hadir. Itu memang hak tersangka mau hadir atau tidak. Tinggal bagaimana mekanisme pemanggilan di kepolisian," kata Dias Jumat 2 April 2021.
Dias meminta kepada penyidik untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut. Menurutnya, melalui penanganan kasus SARA itu, kepolisian sekaligus memberikan rambu-rambu pencegahan penyalahgunaan media sosial. Terlebih penyalahgunaan media sosial tersebut berisi penghinaan yang berbau SARA.
Status berisi ujaran kebencian tersebut diketahui diunggah pada 15 September 2020 di akun media sosial facebook yang diduga kuat milik RWS, seorang advokat di Kota Semarang.
Terdapat satu unggahan yang isinya berkaiatan dengan SARA yang isinya diduga menyebut profesi advokat.
Dias menyebut ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut.