SEMARANG, suaramerdeka.com - Berbagai upaya untuk mendukung UMKM Jateng bangkit di tengah pandemi terus dilakukan Kadin Jateng.
Salah satunya dengan menggelar webinar bertajuk Sosialisasi & Digitalisasi Perizinan Bagi UMKM melalui aplikasi zoom yang diikuti ratusan pelaku usaha baik dari Kota Semarang juga Jawa Tengah , Kamis 11 November 2021.
Salah satu narasumber, Sandra Linthin, Kepala BBPOM Semarang menerangkan beberapa usaha makanan perlu mendapat perizinan, beberapa juga tidak diperlukan perizinan.
Ia juga meminta para pelaku UMKM untuk memberi tanggal kedaluwarsa di setiap produknya untuk memberi rasa aman kepada konsumen.
Baca Juga: Semua Pasar Tradisional di Yogyakarta Akan Dipasang QR Code
“Kalau frozen food umur simpannya tidak lebih 7 hari, misal ayam ungkep kita hanya menjaga pada proses distribusinya tidak perlu izin edar, karena diedarkan sesuai pesanan. Tapi kalau diproduksi massal dan disimpan beku harus izin.
Juga wajib mencantumkan tanggal kadaluarsa untuk perlindungan konsumen. Karena konsumen juga punya hak untuk mendapat makanan yang layak,” tuturnya, Kamis 11 November 2021.
Pihaknya mengatakan soal perizinan juga menyesuaikan sarana produksi. Meski begitu dirinya siap membantu melakukan pendampingan, namun pelaku usaha harus mengurus syarat utama yakni NIB dan OSS.
Baca Juga: Ternyata Ada 21 Jenis Jomblo di Dunia, Kamu Jomblo yang Mana?
“Yang diharapkan hanya komitmen lalu akan diberi izin edar tapi sarana produksi harus memenuhi syarat dulu, selanjutnya dilakukan pengawasan post market, jika ada yang salah akan dilakukan pembinaan, pendampingan yang dilakukan dengan oss rba juga akan membantu pelaku umkm,” tambahnya.
Sementara Ratna Kawuri selaku kepala DPMPTSP Jateng berharap para pelaku usaha lebih aktif terkait izin usahanya masing-masing.
“Prinsipnya apakah perlu izin atau tidak itu hak bapak ibu, perlu legalitas atau tidak, kembali ke masing-masing, tapi aturannya setiap kegiatan usaha wajib memiliki NIB. Minimal ada NIB, maka ada pembagian resiko, izin yang diurus juga tergantung usahanya apa, tidak bisa melakukan pendampingan seluruhnya karena berbeda-beda.
Baca Juga: Jelang Event Superbike, Kepala BNPB Luncurkan Gerakan Mobil Masker untuk Masyarakat Lombok
Pelaku usaha harus aktif, jika belum yakin untuk bisa mengakses perijinan bisa datang ke kantor DPMPTSP setempat. Kadin juga ada pendamping, dinas koperasi juga punya pendamping, mana yang paling mudah diakses. Paling efektif bisa pendampingan secara langsung, itu penting,” bebernya.
Artikel Terkait
GeNose C19 Resmi Kantongi Izin Edar dan Siap Diproduksi Massal
Ditreskrimsus Polda Jateng Amankan Ratusan Merk Alat Rapid Antigen Tanpa Izin Edar
BPOM: Izin Edar Ivermectin bukan sebagai Obat Covid-19
Izin Edar GeNose C19 Masih Berlaku, Masih Digunakan di Fasilitas Publik
BPOM belum Keluarkan Izin Edar dan Penggunaan Darurat Ivermectin, Penny Lukito: Masih Uji Klinis