"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO."
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," terang Harumi Supit dalam keterangan resminya.***
Artikel Terkait
Periode 2018-2021, OJK dan Lembaga Terkait Tutup 3.516 Aplikasi Pinjol Ilegal
Tata Kelola Pinjaman Online: OJK Hentikan Pemberian Izin, Kemenkominfo Terbitkan Moratorium
Berantas Pinjaman Online Ilegal, Ketua OJK: Harus Ditutup Platformnya dan Diproses Hukum
Aktivitas Pinjol Ilegal Meresahkan, OJK, Polri dan Kominfo Gencarkan Patroli Siber
TaniFund, Fintech P2P Lending Sektor Agrikultur Pertama yang Berizin OJK