OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia, Wajib Selesaikan 3 Hak dan Kewajiban

- Rabu, 10 November 2021 | 09:24 WIB
OJK Cabut Izin Usaha OVO (Surat pencabutan izin usaha OVO/ojk.go.id)
OJK Cabut Izin Usaha OVO (Surat pencabutan izin usaha OVO/ojk.go.id)

"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO."

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," terang Harumi Supit dalam keterangan resminya.***

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X