JAKARTA, suaramerdeka.com - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan membuat pelabelan uji lolos batas aman kemasan berpotensi meresahkan konsumen dan industri.
Pasalnya, dengan penambahan label baru dari BPOM itu, bisa dipastikan akan menyebabkan harga produk pangan kemasan itu menjadi naik.
Akibatnya, penjualan produk pangan kemasan itu menjadi turun, yang akhirnya akan membuat kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto juga turun.
Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono dan Pakar Kimia ITB, Ahmad Zainal, mengutarakan bahwa sebenarnya semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar sudah diuji keamanannya.
Baca Juga: Mengupas Makna di Balik Logo Hari Pahlawan 2021, Inspiratif!
Artinya, baik produk dan kemasan pangan yang digunakan itu sudah sesuai pedoman dan kriteria yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian.
Sementara itu Pengusaha Fransiscus (Franky) Welirang meminta BPOM meneliti motif persaingan usaha di balik upaya mendorong pelabelan kandungan BPA pada kemasan air kemasan galon guna ulang.
“Untuk keamanan pangan, itu sudah ada aturannya, yaitu wajib SNI (Standar Nasional Indonesia). Jadi, jika sudah memiliki SNI, produk pangan itu sudah sesuai dengan kriteria aman untuk digunakan oleh konsumen,” ujar Hermawan Seftiono.
Dia mengatakan semua produk pangan itu sudah ada kriteria amannya masing-masing, baik itu secara fisik, kimia, maupun mikrobiologi.
Baca Juga: Vanessa Angel Meninggal Dunia di Hari Kamis, Ini Keistimewaan Hari Tersebut dalam Islam
Artikel Terkait
Ada Kandungan Zat Berbahaya, BPOM Akan Wajibkan Galon PET Sekali Pakai Pasang Label Peringatan
BPOM Terbitkan EUA untuk Vaksin Zifivax, Segera Rilis ke Masyarakat
Pelabelan Uji Lolos Keamanan Kemasan AMDK, Pakar Kimia ITB: BPOM Harus Fair
Izin BPOM Terkait Vaksinasi Covid-19 Usia 6 hingga 11 Tahun, Ini Rekomendasi IDAI
Wakil Ketua Komisi IX DPR Bantah Bahas BPA Kemasan dengan BPOM