Permasalahan HKI dan Minimnya Inovasi Hambat Perkembangan Sektor Farmasi Indonesia

- Kamis, 12 November 2020 | 07:30 WIB
Foto: istimewa
Foto: istimewa

JAKARTA, suaramerdeka.com - Disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja seharusnya mampu turut mendorong inovasi di sektor farmasi. Inovasi di sektor farmasi dalam negeri seakan berjalan di tempat dengan karena adanya ketentuan yang membatasi pergerakan sektor ini, seperti dari menerima masuknya foreign direct investment (FDI).

Padahal masuknya FDI pada sektor ini akan membawa dampak positif bagi sektor farmasi dalam negeri, seperti pengembangan kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development) dan mendorong munculnya inovasi baru.

Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Andree Surianta mengatakan, sejak disusun pada awal tahun 2020, UU ini ditujukan untuk menghilangkan hambatan regulasi yang menghalangi penanaman modal asing atau FDI ke Indonesia. Regulasi yang berfokus pada FDI ini juga menyentuh UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten 2016) di antara berbagai UU yang direvisi.

Hal ini terlihat cukup jelas di sektor farmasi, di mana kebijakan industri farmasi yang pro lokal selama lebih dari satu dekade telah berhasil membantu produsen dalam negeri mendominasi pasar tetapi malah mengorbankan inovasi.

Produsen dalam negeri menguasai 95 persen pangsa pasar tetapi kebanyakan berfokus pada obat-obatan generik yang murah dan sudah habis patennya. Obat-obatan inovatif yang patennya masih berlaku biasanya dipasok oleh perusahaan farmasi multinasional yang kegiatannya sangat dibatasi di sini.

Karena obat-obatan inovatif ini merupakan hasil dari proses penelitian dan pengembangan yang panjang dan sangat mahal, perusahaan farmasi multinasional sangat bergantung pada rezim perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) yang kuat dan skala ekonomi yang masif untuk mengembalikan investasi mereka. Oleh karena itu, setiap upaya untuk menarik FDI ke sektor ini harus memperhatikan kedua dinamika industri tersebut.

Baca juga: Pemerintah Perlu Hapus Tarif Produk Farmasi Guna Tekan Laju Covid-19

Permasalahan seputar paten juga menghambat perkembangan sektor farmasi di Tanah Air. Di masa lalu, pemerintah berusaha mengatasi kekurangan inovasi dengan mengundang perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia dengan mensyaratkan adanya transfer teknologi. Namun, mengingat bahwa teknologi sarat HKI, pemaksaan seperti ini malah membuat Indonesia menjadi tidak menarik bagi bisnis yang produknya padat HKI, terutama farmasi. UU Cipta Kerja kelihatannya menyadari masalah ini.

Andre melanjutkan, bagi perusahaan farmasi, pasal 20 ayat 1 UU Paten 2016 adalah penghalang terbesar. Pasal ini mewajibkan pemegang paten Indonesia untuk memproduksi produknya di dalam negeri dan jika tidak dilakukan dapat menyebabkan pembatalan paten atau kewajiban lisensi ke pihak lain. Tentu saja peraturan ini bertabrakan dengan kedua dinamika industri di atas.

Pertama-tama, pasal ini melemahkan perlindungan HKI karena pemegang paten asing berisiko kehilangan patennya jika diajukan di Indonesia. Faktanya, data World Intellectual Property Organization (WIPO) menunjukkan bahwa Indonesia menerima lebih sedikit permohonan paten non residen (pihak asing) pada tahun 2017-2018, setelah UU Paten 2016 diterbitkan.

Berikutnya, keharusan untuk mendirikan pabrik di Indonesia juga menjadi hambatan karena perusahaan farmasi multinasional kemungkinan besar sudah memiliki pabrik besar di tempat lain. Keharusan membangun pabrik yang baru, jika tidak perlu, hanya akan membengkakkan struktur biaya mereka. Sia-sianya skala ekonomi yang sudah dibangun dan risiko kehilangan HKI membuat perusahaan-perusahaan ini malah tidak melirik Indonesia, sebagaimana terlihat pada penurunan FDI sektor farmasi di sini sejak 2017.

“Dampak yang lebih buruk daripada kehilangan FDI adalah kenyataan bahwa konsumen Indonesia kehilangan kesempatan untuk mengakses obat-obatan temuan terbaru yang seharusnya lebih manjur. Kegagalan dalam memahami dinamika tersebut telah menghasilkan kebijakan yang menghalangi inovasi farmasi masuk ke Indonesia,” terang Andree.

Editor: Andika

Tags

Terkini

X