BANDUNG, suaramerdeka.com - Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyatakan bahwa alasan tak menaikan upah minimum provinsi di wilayahnya semata untuk mencegah dampak lanjutan yang diakibatkan pandemi Covid-19.
"Kami khawatir karena sudah ada 500 perusahaan yang mem-PHK. Kalau upah minimum dinaikan, kemudian nambah lagi (perusahaan yang mem-PHK), yang dirugikan buruh juga, jadi saya mohon pemahaman dan pengertiannya," katanya awal pekan ini.
Dengan alasan tersebut pula, RK meminta supaya kebijakannya itu tak dibandingkan dengan daerah lain seperti Jateng dan DI Yogyakarta. Karakteristiknya, katanya, berbeda.
Baca Juga: Apindo Jateng Sesalkan SK Gubernur Tentang Kenaikan UMP
"Jangan dibandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit," katanya. Kalau dibandingkan dengan Yogyakarta dan Jateng berapa industrinya," imbuh Ridwan Kamil.
Pasalnya, kata mantan Walikota Bandung itu, Jabar merupakan tempat konsentrasi industri manufaktur di Indonesia. Sebanyak 60 persen industri tersebut beroperasi di provinsi yang bertetanggaan dengan ibukota tersebut. Sayangnya, mereka pula yang paling terkena efek pandemi Covid-19.
"Dari 100 persen sektor manufaktur terbesar se-Indonesia, sekitar 60 persennya ngumpul di Jabar. Karena jadi yang paling banyak dan paling terdampak, dan PHK paling banyak juga itulah kenapa upah minimum tak dinaikan, mengikuti surat edaran Menaker," jelasnya.
Baca Juga: Menaker Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Harusnya Pertimbangkan Prinsip Keadilan
Di sektor manufaktur, kata Emil, ada 2.000 perusahaan di industri manufaktur yang terdampak. Dengan serangkaian kondisi tersebut, dia meminta semua pihak termasuk buruh jernih dalam menelaah persoalan upah tersebut terutama dalam kaitan upaya pemulihan ekonomi.
"Tak ada keputusan yang memuaskan semua pihak tapi kami pun tak ada niat sengsarakan rakyat, ini untuk mencegah kemdhratan, PHk sudah dilakukan 500 perusahaan. Itu memang opsi tak nyaman tapi harus dilakukan supaya mesin tetap bergerak," jelasnya.
Sebelumnya, Jabar memutuskan mengikuti sikap pemerintah pusat dengan tak melakukan kenaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ikuti Pusat, UMP Jabar Tak Naikkan UMP 2021
Dengan demikian, nilainya tak jauh berbeda dibandingkan ketetapan serupa pada tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut sudah dituangkan melalui Kepgub 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2020.
"Menetapkan dan mengumumkan UMP Jabar 2021 adalah sebesar Rp 1.810.351,36, sama dengan UMP 2020," kata Kadisnakertrans, Rachmat Taufik Garsadi saat memberikan keterangan, akhir pekan lalu.