YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DIY tahun 2021 menjadi Rp1.765.000. Dibandingkan tahun 2020 UMP DIY tahun 2021 naik 3,54 persen.
Keputusan Gubernur menaikkan UMP DIY menjadi Rp1.765.000 ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur dengan nomor 319/KEP/2020 pada Sabtu (31/10).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi membenarkan keputusan Sultan menaikkan UMP. Persentase kenaikannya sebesar 3,54 persen dari UMK berlaku tahun 2020.
Baca Juga: Menaker Minta Gubernur Tidak Naikkan UMR, Ganjar: Kami Tidak Tergesa-Gesa
Penetapan kenaikan UMP DI Yogyakarta menjadi Rp1.765.000 mempertimbangkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan DI Yogyakarta yang disampaikan pada 30 Oktober 2020.
Rekomendasi dari Dewan Pengupahan berasal dari hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY. Hadir dalam sidang pleno ini, di antaranya perwakilan pemerintah, pekerja atau buruh, dan pengusaha.
"Mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif," kata Aria.