Bandara Ahmad Yani Berlakukan Syarat PCR, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Lakukan Perjalanan

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 12:38 WIB
Syarat PCR Bandara Ahmad Yani Semarang (suaramerdeka.com/dok)
Syarat PCR Bandara Ahmad Yani Semarang (suaramerdeka.com/dok)


SEMARANG, suaramerdeka.com - PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mulai 24 Oktober 2021 akan memberlakukan syarat PCR.

Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo menjelaskan yang membedakan antara peraturan baru dengan peraturan sebelumnya adalah selain diberlakukannya dokumen kesehatan bebas covid-19 hanya dengan RT-PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam;

Baca Juga: Upayakan Jemaah Indonesia Bisa Kembali Umrah, Aplikasi Pedulilindungi Disinkronisasi

"Juga pada peraturan kali ini anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan syarat didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi persyaratan tes covid-19,” jelas Heri, Jumat, 22 Oktober 2021

Heri pun mengimbau agar masyarakat yang akan menggunakan transportasi udara untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan.

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X