DEMAK, suaramerdeka.com - Sebagian besar pelaku UMUM di Jawa Tengah termasuk di Kabupaten Demak belum memproses sertifikasi halal.
Sementara pemerintah telah menerapkan kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk barang dan jasa yang beredar di Indonesia.
"Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) ini akan diwajibkan pada tahun 2023 atau 5 tahun sejak diundangkan tahun 2019," kata Direktur LPPOM MUI Prof Dr Ahmad Rofik MA saat menjadi pembicara dalam business development services bertema meningkatkan daya saing UMKM dengan sertifikasi halal yang digelar KPP Pratama Demak di Hotel Amantis, kemarin.
Baca Juga: TV Digital Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Isi Siaran untuk Pemirsa
Menurutnya, secara nasional jumlah perusahan dan termasuk UMKM yang telah memiliki sertifikasi halal tidak sampai 40 persen. Untuk Kabupaten Demak Demak sendiri di bawah 20 persen.
Selama ini pengajuan sertifikasi masih didominasi oleh perusahaan besar. Selain untuk memenuhi kewajiban guna memberi jaminan kenyamanan bagi konsumen juga sebagai menguatkan branding.
"Dulu sifatnya sukarela, jadi yang mengajukan hanya yang besar karena mereka menghitung branding. Kalau yang kecil berpikirnya tidak pakai sertifikasi halal juga sudah laku," ujarnya.
Namun seiring pemberlakuan wajib bagi semua produk barang maupun jasa yang beredar di Indonesia, maka semua pelaku usaha perlu segera memproses dan menyiapkan diri agar memiliki sertifikasi halal.
Baca Juga: Makanan Laut dan Darat Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan, Apa Benar?
Keutamaan produk yang bersertifikasi halal, antara lain memberi kenyamanan dan kemantapan kepada konsumen. Kemudian dari sisi menejeman bisnis menjadi branding, dan yang tak kalah penting adalah ada keberkahan di dalamnya.
Proses pendaftaran sertifikasi halal saat ini dilakukan secara online, yang dimaksudakan mudahkan pelayanan dan supaya semua tahapan bisa dipantau oleh mereka yang mengajukan.
Hal tersebut sekaligus untuk menghindari adanya pemalsuan sertifikat oleh pihak tertentu.
Diakui pernah ada sertifikasi halal yang dipalsu oleh oknum tertentu di tingkat Kabupaten. Bahkan dengan biaya lebih mahal dari yang sebenarnya.
Kegiatan yang diikuti 50 pelaku UMKM tersebut selain menghadirkan nara sumber Ahmad Rofik, juga menghadirkan pembicara lain yaitu Anton Wibisono dari Bank Syariah Indonesia dan Yudie Fitrianto, Asisten Penyuluh Pajak.
Sementara itu Taufik Wijiyanto, Kepala KPP Pratama Demak menyampaikan Business Development Services merupakan program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan mendorong UMKM untuk naik kelas dan lebih berkembang.