JAKARTA, suaramerdeka.com - Presiden Joko Widodo secara tegas menekankan kepada jajarannya untuk memperhatikan dan melaksanakan tata kelola pinjaman online dengan baik.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangan pers bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, usai menghadiri rapat yang membahas mengenai pinjaman online (pinjol).
“Dalam rapat internal bersama Bapak Presiden dibahas/dibicarakan secara khusus terkait dengan tata kelola pinjaman online. Bapak Presiden menekankan betul bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik,” ujar Menkominfo.
Dalam rapat diputuskan, kata Menkominfo, bahwa OJK akan menghentikan sementara pemberian izin fintech pinjaman online.
Baca Juga: Cegah Lonjakan Covid-19, Vaksinasi Lansia di Wilayah Aglomerasi Dipercepat
“Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, tegas Johnny, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar,” tegasnya
Menkominfo mengungkapkan, sejak tahun 2018 pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform.
Baca Juga: Peningkatan Produktivitas Pangan: Perluasan Lahan Bukan Jaminan
“Tahun 2021 saja, yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing,” ungkapnya.
Tak hanya OJK dan Kemkominfo, lanjut Johnny, langkah tegas juga akan diambil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya terhadap tindak pidana terkait pinjaman online.
“Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat."
"Di saat yang bersamaan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar."
"Karena yang berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pinjol Meresahkan, Polri-OJK Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal
Pinjol Ilegal Marak, DPR Edukasi Door to Door soal Literasi Keuangan ke Masyarakat
Pinjol Ilegal Mainkan Psikologi Nasabah
Periode 2018-2021, OJK dan Lembaga Terkait Tutup 3.516 Aplikasi Pinjol Ilegal
23 Aplikasi Pinjol Ilegal Resmi Diamankan, Simak Daftarnya!