JAKARTA, suaramerdeka.com – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag kembali menerbitkan 560 sertifikat halal dalam satu tahun terakhir, sejak 17 Oktober 2019. Sertifikasi halal ini diterbitkan bagi para pelaku usaha yang produknya telah diajukan dan diperiksa kehalalannya melalui prosedur sertifikasi halal.
Baca Juga: Sedikit IKM Difasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal
Baca Juga: Pelaku UMKM Diminta Tingkatkan Kesadaran Halal
Mayoritas sertifikat adalah produk UMKM yang diserahkan kepada pelaku usaha secara terpisah melalui Satuan Tugas (Satgas) Layanan Sertifikasi Halal di masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi setempat.
Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, jumlah sertifikat itu akan terus bertambah karena proses sertifikasi halal terus berjalan baik di BPJPH pusat maupun di tingkat provinsi. Sertifikasi itu mengacu UU 33 Tahun 2014. ‘’Kita memasuki era baru sertifikasi halal di Indonesia. Sejak 17 Oktober 2019, BPJPH mulai memberikan layanan sertifikasi halal yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan MUI dan LPH,” kata Sukoso di Jakarta.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki HS, mengatakan dari 560 sertifikat halal tersebut, sebagian besar merupakan sertifikat halal bagi produk UMKM. "Kurang lebih 80 persen dari keseluruhan sertifikat halal tersebut diperuntukkan bagi UMKM," katanya.
Berdasarkan Pasal 42 Undang-undang JPH, sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan BPJPH. Kecuali jika terdapat perubahan komposisi bahan dalam proses produksi yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Mastuki menambahkan, BPJPH saat ini telah menerima setidaknya 6.203 pengajuan permohonan sertifikasi halal dari pelaku usaha. Permohonan itu diajukan baik melalui BPJPH pusat maupun melalui Satuan Tugas Layanan Halal di setiap provinsi di setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi setempat.
Sejak pandemi Covid-19 atau Maret 2020, kata Mastuki, terjadi penurunan signifikan jumlah pengajuan permohonan sertifikasi halal, terutama dari sektor usaha mikro dan kecil (UMK). "Jumlah pengajuan permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh pelaku usaha ke kami mengalami penurunan signifikan sejak munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya dari sektor UMK," ujarnya.