KLATEN, suaramerdeka.com - Komisi III DPRD Kabupaten Klaten mendesak Pemkab Klaten dan aparat terkait segera menutup lokasi penambangan bahan galian C ilegal di wilatah lereng Gunung Merapi. Penambangan tersebut dikhawatirkan terus menimbulkan kerusakan lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Klaten, Basuki Effendi mengatakan, komisinya merekomendasikan kepada Pemkab Klaten segera menutup area tambang ilegal di lereng Gunung Merapi. “Perlu segera ada tindakan terhadap penambang ilegal galian C yang merusak lingkungan. Komisi III merekomendasikan kepada Pemkab Klaten dalam hal ini dinas terkait untuk menutup penambangan galian C yang tidak berizin,” kata Basuki Effendi kepada wartawan di ruang komisi, Senin (24/8) siang.
Pernyataan sikap itu diungkapkan Basuki bersama Sekretaris Komisi III DPRD Klaten, Widada Gendut, dan anggota yang hadir. Pernyataan itu disertai surat rekomendasi komisi yang sebelumnya dilaporkan ke rapat paripurna dihadiri Bupati Klaten, Sri Mulyani.
Effendi menjelaskan beberapa waktu lalu ada surat laporan dari warga sekitar lokasi tambang yang masuk ke Komisi III. Surat itu mempersoalkan maraknya tambang dan lingkungan yang rusak. Menindaklanjuti surat itu pada tanggal 19 Agustus Komisi III sidak ke beberapa lokasi. Hasilnya di lokasi sidak ditemukan perusahaan tidak berizin melakukan penambangan. Katanya penataan perkebunan tapi saat dimintai izinnya tidak ada. Dari sidak itu ditindaklanjuti dengan memanggil dinas lingkungan hidup untuk memberikan penjelasan saat rapat kerja. Komisi mengeluarkan rekomendasi penutupan sehingga diharapkan kerusakan lingkungan tidak berlanjut.
Lebih Banyak
Dari rekomendasi itu, jelas Effendi, harapannya perusahaan yang terindikasi merusak lingkungan dihentikan. Saat raker dengan dinas jumlah yang perusahaan berizin hanya 6-7 lokasi tapi yang tidak berizin jumlahnya ternyata lebih banyak. Sekretaris Komisi III DPRD Klaten, Widada Gendut mengatakan usai menerima surat warga komisi melakukan sidak ke tujuh titik lokasi tambang dan ternyata ilegal semua.
Saat ditanya ada isu anggota DPRD Klaten ikut bermain dalam dunia tambang, dia membenarkan ada kabar itu hanya komisi tidak bisa membuktikan. Ranah Komisi III tidak menyoal pelaku dan izinnya tetapi hanya soal kerusakan lingkungan. Titik penambangan ilegal itu selama ini ada di Kecamatan Kemalang, Karangnongko, dan Jatinom. Kerusakan yang ditimbulkan sangat parah sebab banyak bekas tambang yang tidak direklamasi.
Anggota DPRD asal kecamatan Kemalang, Jumarno mengatakan kerusakan terparah di Kecamatan Kemalang. Tidak hanya lingkungan tapi juga jalan rusak berat karena dilakui angkutan tambang di Desa Tegalmulyo, Sidorejo, Bumiharjo, dan Tlogowatu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Klaten, Srihadi menjelaskan sudah rapat dengan DPRD membahas masalah tersebut. Namun persoalan izin penataan perkebunan dan tambang berbeda. Penataan perkebunan dari pemkab tapi penjualan bahan tambang izinnya dari ESDM provinsi.