JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengajukan usulan agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Menkeu Sri Mulyani, penambahan NIK menjadi NPWP ini untuk memperluas basis pajak sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.
Selain itu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, bahwa merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga: Dolar Naik pada Akhir Perdagangan Dipicu Melonjaknya Harga-harga Energi
Sehingga, kata Menkeu Sri Mulyani, reformasi pajak melalui RUU HPP juga akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.
Menkeu Sri Mulyani meyakini, RUU HPP bakal memberi manfaat membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia hari ini dan ke depan.
”Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,” kata Menkeu Sri Mulyani, seperti yang dikutip suaramerdeka.com dari pikiran-rakyat.com, Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memastikan, semua orang akan langsung berstatus wajib pajak jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP telah menjadi satu dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal itu disampaikan Zudan menanggapi kabar bertambahnya fungsi NIK di KTP sebagai NPWP.
Zudan menyebut, bagi mereka yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK.
Sementara bagi yang punya NPWP, dipersilakan mencantumkan NIK di NPWP-nya.
Artikel ini telah dimuat di pikiran-rakyat.com dengan judul: NIK Jadi NPWP Bisa Bikin Dompet Lebih Tipis, Keamanannya Masih Meresahkan
Artikel Terkait
NIK Jadi Syarat Fasilitasi Kelompok Budaya
Akses NIK 8 Lembaga Keuangan Dicabut, Ini Alasan Dukcapil
Warga Tanpa NIK Bisa Divaksinasi, Kemenkes Jelaskan Teknis Pelaksanaannya
Sertifikat Vaksinasi Presiden Beredar, Kemenkes Tutup Data NIK Pejabat di PeduliLindungi