JAKARTA, suaramerdeka.com - Langkah pemerintah yang akhirnya membatalkan rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada sembilan bahan pokok (sembako), merupakan keputusan tepat.
Pembatalan pemberlakuan PPN sembako ini dinilai dapat membantu menjaga daya beli masyarakat yang sudah banyak melemah akibat pandemi Covid-19.
Walaupun pembatalan pemberlakuan PPN sembako belum final, dikecualikannya sembilan bahan pokok dari objek yang dikenai PPN perlu diapresiasi.
“Pandemi Covid-19 menyebabkan pendapatan sebagian masyarakat berkurang bahkan hilang. Hal ini menyebabkan daya beli menjadi rendah," jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Aditya Alta.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Perbaikan Drainase di Kali Semarang Dikebut
"Mereka memilih mengonsumsi pangan murah dan mengenyangkan yang belum tentu bergizi. Kalau (PPN) dikenakan sembako, komoditas pokok ini dikhawatirkan menjadi semakin tidak bisa dijangkau,” paparnya.
Pemerintah akhirnya membatalkan rencana pemberlakuan PPN terhadap barang barang kebutuhan pokok atau sembako.
Di antaranya, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.
"Secara umum kenaikan harga, termasuk dengan pengenaan PPN, akan mendorong inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat padahal, belanja rumah tangga, bersama konsumsi pemerintah, merupakan komponen pertumbuhan ekonomi negara yang relatif dapat didorong oleh pemerintah dalam jangka pendek untuk memulihkan perekonomian nasional di saat sulit seperti sekarang ini," lanjutnya.
Baca Juga: Perusahaan Butuh Subsidi, Apindo Kota Magelang Minta UMK 2022 Tak Naik
Artikel Terkait
Tak Lakukan Tilang, Satlantas Polrestabes Semarang Malah Bagi Sembako
Operasi Patuh Candi 2021, Satlantas Polrestabes Semarang Bagikan Sembako
Operasi Patuh Candi 2021: Jumat Berkah, Polda Jateng dan Polrestabes Semarang Bagikan Sembako dan Masker
Pegiat Sepeda Keliling Kota Sambil Berbatik dan Bagikan Sembako
Driver Gojek Dapat Bantuan Uang Belanja Sembako, Syaratnya Harus Sudah Divaksin