Selain mengatur pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.
Terkait aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi Nomor SP- 31/2021 kesempatan yang sama.
Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan, rmeterai elektronik terbaru kepada segenap wajib pajak yang ada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Dia berharap, aturan baru itu mampu memberikan dampak positif baik dari sisi kemudahan maupun dari sisi efisiensi penerapan aturan bea meterai.
"Kepada wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II, dengan adanya meterai elektronik terbaru ini diharapkan dapat lebih memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan terutama yang berkaitan dengan bea meterai, lebih memberikan rasa keadilan dan lebih efisien." ungkap Slamet.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.***
Artikel Terkait
Tata Kelola BUMN: Pentingnya Penerapan Business Judgement Rule dan Administrasi Keuangan Negara
Meski Raih WTP, Pemda Jangan Abaikan Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Keuangan
Dolar AS Tergelincir Menyeluruh Usai Peningkatan Sentimen Risiko di Pasar Keuangan Global
Vaksinasi Sektor Industri Jasa Keuangan Sasar Pelajar di Soloraya
Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan