Leasing Soloraya Restrukturisasi 15.499 Debitur Terdampak Covid-19

- Senin, 18 Mei 2020 | 18:38 WIB
Para pelaku usaha rental mobil Soloraya tengah audiensi dengan pimpinan OJK Solo di kantor otoritas setempat, baru-baru ini. (suaramerdeka.com/dok)
Para pelaku usaha rental mobil Soloraya tengah audiensi dengan pimpinan OJK Solo di kantor otoritas setempat, baru-baru ini. (suaramerdeka.com/dok)

SOLO, suaramerdeka.com - Industri Jasa Keuangan (IJK) melaporkan, sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing telah merestrukturisasi sebanyak 15.490 debitur yang terdampak Covid-19, hingga minggu kedua Bulan Mei ini, sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 11/POJK.03/2020 awal Maret lalu yang diperbarui dengan POJK No. 14/POJK.05/2020 terkait restrukturisasi terhadap debitur-debitur terdampak langsung atau tidak langsung penyebaran covid 19. Sebagian besar debitur itu kredit sepeda motor dan mobil.

Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya yang juga telah melakukan restrukturisasi, sebagaimana dilaporkan IJK Kota Solo, adalah pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM) jml debitur yang telah direstrukturisasi sebanyak 515 debitur drngan outstanding kredit srkitar Rp 15 miliar. Sehingga dari ketiga IKNB itu, yang telah direstrukturisasi sebanyak 16.005 debitur dengan outstanding kredit senilai Rp 476 miliar. Menurut Ketua OJK Solo Eko Yunianto, jumlah debitur yang direstrukturisasi meningkat 20,28 persen dan outstandingnya meningkat 6,97 persen dibanding posisi minggu sebelumnya.

"Debitur yang direstrukturisasi tentu saja memenuhi persyaratan sebagai mana diatur OJK, selain benar-benar terdampak penyebaran covid 19, baik langsung atau tidak langsung," kata Eko.

Sementara itu untuk perbankan, yang telah direstrukturisasi sebanyak 108.553 debitur dengan outstanding kredit Rp 9,07 triliun. Dari jumlah debitur itu, mengalami peningkatan 29,77 persen dibanding posisi minggu sebelumnya. Mereka adalah debitur bank umum konvensional/syariah maupun BPR/BPR Syariah. Untuk outstanding kredit senilai Rp 9,07 triliun itu dibanding posisi minggu sebelumnya, ada peningkatan jumlah debitur, yakni 31,56 persen.

Berdasar jumlah nominal kredit yang direstrukturisasi, masih didominasi perbankan Kota Solo yang mencapai senilai Rp 3,59 triliun dengan 14.756 debitur. Diikuti Kabupaten Sukoharjo senilai Rp 1,13 triliun (14.071 debitur) dan Kabupaten Sragen senilai  Rp 956,51 miliar (15.251 debitur). Sedang berdasar jenis usaha, debitur yang direstrukturisasi masih didominasi oleh kredit usaha mikro yang mencapai  58 persen (bank umum) dan 51 persen (BPR), diikuti kredit usaha kecil 28 persen (bank umum) dan 18 persen (BPR), sisanya adalah kredit menengah dan non umkm.

Menurut Eko, OJK mendorong dan menghimbau masyarakat, khususnya yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pada perbankan karena usahanya terdampak pandemi covid 19 untuk proaktif menghubungi bank/nonbank untuk mendapatkan solusi terbaik terkait dengan kewajiban kewajiban tersebut. Untuk perbankan, diharapkanbenar-benar menerapkan kebijakan untuk mendukung stimulus sebagaimana tertuang dalam POJK No 11 dan 14. Yakni tentang stimulus perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko  serta penerapan mekanisme pemantauan secara efektif.

"Secara umum kinerja industri jasa keuangan di Soloraya masih dalam kondisi yang terjaga dan profil risiko tetap terkendali. Karena itu, saya  mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah kebijakan Industri Jasa Keuangan di Soloraya yang telah menindaklanjuti kebijakan relaksasi sebagaimana OJK," kata Eko.

Sementara itu untuk kredit pemilikan rumah di Bank Tabungan Negara di Soloraya, kata Kepala BTN cabang Dolo Deddy Armanto, debitur yang direstrukturisasi karena terdampak covid, saat ini, sudah tembus 1.000 debitur. Pihak BTN Solo kini masih meneliti berkas debitur yang mengajukan restrukturisasi, karena harus ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Sebelumnya Deddy mengatakan, tidak semua debitur yang mengajukan keringanan angsuran akan dilayani dan diproses. Sebab, berdasar ketentuan OJK pengajuan yang diproses adalah debitur yang terkena dampak langsung virus corona dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Selain itu, dalam sebulan belakangan, pembayaran angsuran debitur juga lancar.

"Bagi debitur yang tidak terkena dampak langsung virus corona, seperti PNS/ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN, serta debitur yang pembayaran angsuran tidak lancar, pengajuannya tidak akan diproses BTN."

Editor: Maya

Tags

Terkini

X