Pemprov Jateng Resmi Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda PKB

- Rabu, 12 Februari 2020 | 17:15 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng, Tavip Supriyanto. (suaramerdeka.com/Puthut Ami Luhur)
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng, Tavip Supriyanto. (suaramerdeka.com/Puthut Ami Luhur)

SEMARANG, suaramerdeka.com – Pemerintah Provinsi Jateng resmi mengumumkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kedua dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan tersebut menurut Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng, Tavip Supriyanto, digulirkan selama lima bulan, mulai 17 Februari sampai dengan 17 Juli 2020 pukul 15.00 WIB.

“Kebijakan pembebasan BBN-KB kedua ini setelah melihat, banyak kendaraan berplat nomor luar yang beroperasi dan berdomisili di Jateng. Selain banyak pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, entah karena sibuk atau tidak mempunyai uang,” kata Tavip, dalam konpers Organisasi Perangkat Daerah di Komplek Kantor Gubernur Jateng, Rabu (12/2).

Menurutnya, pembebasan denda PKB ini bukanlah pemutihan. Masih menurut Tavip, jumlah kendaraan bermotor yang belum membayar pajak di Jateng ada sekitar 1,5 juta dengan tunggakan pajak mencapai Rp 450 miliar. Sedangkan kendaraan bermotor yang berplat nomor luar Jateng, beroperasi dan berdomisili di Jateng sekitar tiga ribu kendaraan dan 80 persennya merupakan kendaraan roda dua.

“Kami ingin memotivasi wajib pajak untuk segera melakukan balik nama dan membayar pajak,” tambahnya.

Realisasi pajak kendaraan bermotor di Jateng pada 2019 lalu mencapai Rp 4,6 triliun dari target sebesar Rp 4,5 triliun, atau 103 persen. Sementara realisasi bea balik nama kendaraan bermotor pada tahun 2019 mencapai Rp 3,414 triliun dari target Rp 3,443 triliun, kurang 0,2 persen dari target.

"Untuk 2020 ini target PKB naik menjadi Rp 5,2 triliun sedangkan BBNKB targetnya Rp 3,7 triliun," tambah Tavip, yang menyebut program pembebasan bea BBN-KB dan denda PKB juga untuk mencapai target tersebut.

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

X